FORUM BAKOHUMAS DEWAN KETAHANAN NASIONAL :
” Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Setjen Dewan Ketahanan Nasional ”
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional mengadakan Forum Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung A Kemenko Polhukam RI, dengan alamat Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Rabu (17/10). Forum tersebut yang mengambil tema ” Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Setjen Dewan Ketahanan Nasional ”
Dalam sambutannya, Freddy H. Tulung sebagai Ketua Umum Bakohumas mengungkapkan bahwa diharapkan forum ini eksistensi lembaga Dewan Ketahanan Nasional berikut tugas fungsinya dapat di ketahui oleh masyarakat melalui saluran komunikasi humas-humas Pemerintah. Humas pemerintah harus mampu mengkomunikasikan setiap kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja kepada masyarakat. Harapan Sesjen Dewan Ketahanan Nasional, Letjen TNI Waris, “Pertemuan Forum Bakohumas ini dapat menjadi wahana koordinasi dalam memantapkan Sinergitas lembaga Humas di Lingkungan Pemerintah”, demikian sambutan tertulisnya.
Narasumber dalam acara tersebut yakni; Brigjen TNI Rudiono Edi Suryanto, S.IP, MM sebagai Pembantu Deputi Urusan Lingkungan Alam. Mengutip pernyataan beliau menyebutkan bahwa sesuai dengan Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional, nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas). Wantannas adalah lembaga Negara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
“Setjen Wantannas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Ketua Wantannas “. Sedangkan Tugas Setjen Wantannas adalah Merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional untuk menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, Fungsi Setjen Wantannas adalah; Pertama, Perumusan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional; Kedua, Perumusan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan Negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara; Ketiga, Penyusunan perkiraan risiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat risiko pembangunan
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440
Fax. (021) 3519133
0 komentar:
Post a Comment